Tahun 2009
Kode 0903031
Tenaga Kerja Indonesia atau disebut dengan TKI adalah sebutan bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (Hidayat, 2009), tetapi di sisi lain banyak kasus TKI mulai dari niat untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan tiba kembali ke Tanah Air.
Dalam melaksanakan program-program ketenagakerjaan di bidang TKI berikut perkembangannya perlu dipublikasikan dan diinformasikan kepada masyarakat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena banyak kasus-kasus yang terjadi pada calon TKI yang mengurus keberangkatannya melalui Calo atau kantor-kantor PPTKIS yang ilegal dan tidak terdaftar di Disnaker Propinsi. Sebagai Upaya meningkatkan layanan terkait penyediaan informasi di bidang TKI, diperlukan sistem yang dapat memberikan informasi melalui internet, yang pengembangannya dimaksudkan agar masyarakat umum dapat mengakses langsung hal-hal yang berkenaan dengan dunia ketenagakerjaan di bidang TKI.
Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BP2TKI) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Depatemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
BP2TKI membutuhkan penyebaran Informasi yang cepat dan akurat untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada calon TKI yang berada jauh dari kantor BP2TKI di Ibukota Propinsi. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perekrutan, sampai dengan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri di setiap propinsi. Dari pembekalan yang diterima TKI dari PPTKIS masih miskinnya pengetahuan mengenai hal kultur, kondisi geografis, dan aturan hukum yang berlaku di negara yang dituju sehingga banyak kasus seperti ketidaktahuan akan kultur akan membuat sering terjadi kesalahpengertian antara pengguna dan pekerja, kondisi geografis mempengaruhi tingkat kebetahan bekerja, minimnya pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku dan ke mana mengadu, membuat banyak pekerja yang menjadi korban kekerasan hanya bisa pasrah.
