PERSPEKTIF KEADILAN DALAM PENETAPAN HUKUMAN MATI DALAM ISLAM (Studi Penelitian Dalam Mazhab Syafi’i)

Tahun 2008
Kode 0903029

Islam, sebagaimana halnya hukum posotif, mengenal adanya hukuman mati terhadap beberapa tindak pidana tertentu. Semenjak turunnya lima belas abad yang lalu hingga saat ini, ajarannya sering disalah fahami oleh sementara pihak dengan tudingan bahwa hukum pidana Islam itu kejam. Anggapan ini sungguh keliru dan untuk menghilangkan kekeliruan ini, penulis ingin menganalisa perspektif keadilan dalam penetapan hukuman mati yang terdapat di dalam hukum pidana Islam dengan keyakinan bahwa hukum Islam itu adalah suatu sistem hukum yang dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat.Di dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu memecahkan masalah yang ada dengan cara mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data-data yang ada. Pendekatan yang penulis gunakan dalam kajian ini adalah metode library research, yaitu dengan menelaah sejumlah buku-buku dan kitab-kitab di perpustakaan yang ada hubungannya dengan pembahasan ini khususnya kitab-kitab dalam lingkungan mazhab Syafi`i. Hasil kajian yang dapat penulis simpulkan adalah bahwa menurut perspekstif Syafi`i, Islam di dalam menetapkan hukuman mati, mempunyai nilai-nilai khusus yang tidak dimiliki oleh sistem hukum lain. Dimana dengan adanya sanksi yang berupa hukuman akhirat, kemudian di ikuti oleh sanksi hukuman dunia yang begitu menakutkan, adalah fakta-fakta yang menyebabkan hukuman mati di dalam Islam memiliki nilai-nilai keadilan bila di lihat dari sudut fsikilogis. Sementara itu, dengan adanya fahala dan siksa adalah hal-hal yang cukup mempengaruhi kejiwaan seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana.Sementara itu, hukuman mati dalam Islam bila ditinjau dari segi sosial, adalah suatu sistem hukum yang sangat tepat untuk mencegah dan menekan sekecil-kecilnya jumlah tindak pidana yang terjadi. Hal ini disebabkan karena terdapatnya lembaga maaf dalam tindak pidana pembunuhan, dimana syariat Islam memberikan wewenang penuh kepada wali korban untuk menentukan hukuman apa yang akan diambil. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak adanya suatu ketenteraman hidup bermasyarakat, juga dengan adanya lembaga maaf tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi overacting dalam hukuman. Dengan demikian tujuan hukuman akan terealisasikan.

This entry was posted in Skripsi and tagged , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply