TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PERTOKOAN DI LUBUKLINGGAU

Tahun 2009
Kode 0903017

Pekerja merupakan sumber daya manusia yang berperan besar atas perkembangan perekonomian di Lubuklinggau. Berbagai jenis usaha sangat membutuhkan kehadiran pekerja yang membantu pertumbuhan ekonomi. Hal ini seharusnya diimbangi dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja, tetapi yang ada malah kejahatan dan pelecehan terhadap mereka ketika menjalankan pekerjaannya. Dalam kenyataannya banyak pekerja yang menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha adalah para pekerja yang bekerja di pertokoan. Walaupun terkadang mereka dijamin oleh kontrak kerja dan kesepakatan kerja bersama tetapi masih saja terdapat ketimpangan dalam kontrak tersebut yang nyata-nyata menindas pekerja, seperti jam kerja yang tidak manusiawi, pengupahan yang tidak sesuai dan masih banyak lagi.

Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dihimpun dan diolah dengan menggunakan metode Coding Data. Data tersebut kemudian diedit melalui metode Editing Data. Dari hasil penelitian didapatkan hasil temuan di lapangan antara lain : 1) Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 2) Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh pekerja pada pertokoan besar umumnya sudah sesuai dengan ketentuan karena pengusaha memberikan pengaturan yang jelas pada pekerja untuk melakukan pekerjaannya. Semua yang dikerjakan pekerja telah diatur oleh pengusaha dan telah sesuai dengan Undang-undang. Namun pelaksanaan kewajiban oleh pekerja pada toko kecil sangat memprihatinkan. Pekerja diperlakukan seenaknya oleh pengusaha. 3) Bagi yang bekerja pada pertokoan besar, perlindungan terhadap kecelakaan yang menimpa mereka mendapat penggantian sesuai dengan Undang-undang Jamsostek, tetapi bagi mereka yang bekerja pada toko kecil tidak mendapat penggantian, mereka hanya diberi uang berdasarkan atas rasa kasihan pengusaha dan jumlahnya pun sekedarnya sesuai dengan seberapa besar rasa kasihan terhadap pekerja dan tidak ada bentuk baku berapa besar jumlah uang yang harus diberikan pengusaha kepada buruh.

This entry was posted in Skripsi and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply