Tahun 2005
Kode 0903010
Era globalisasi sebagai era yang penuh resiko bilamana kita tidak siap menghadapinya, persaingan bisnis semakin ketat, perikatan antar pihak akan meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya, sehingga dituntut peningkatan
penguasaan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi para pelaku bisnis agar dapat menyatu secara sempurna dalam pergulatan bisnis.
99 % kegiatan bisnis tidak terlepas dari masalah hukum, sehingga dapat dikatakan semua kegiatan bisnis adalah berkaitan dengan masalah ekonomi. Pelaku ekonomi pada dasarnya terdiri dari dua subyek. Pertama penjual (pelaku usaha),kedua pembeli (dalam hal ini mengandung pengertian sebagai konsumen).
Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapai pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik perjanjian baku yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak
(antara para pelaku usaha dengan konsumen).
Salah satu permasalahan dalam bidang hukum akan dibahas adalah mengenai Web hosting. Web hosting merupakan salah satu bentuk usaha baru di bidang jasa yang pada saat ini sedang berkembang. Usaha yang amat marak dan berkembang di
internet ini memiliki konsumen mulai dari perseorangan (bersifat personal), badan usaha, LSM hingga badan pemerintahan. Pelaku usaha tersebut menggunakan internet sebagai suatu media promosi atau bahkan media publikasi sehingga lebih dikenal di seluruh dunia, dimana data-data yang ada dititipkan pada pemilik server internet.
Oleh karena hal diatas perkembangan transaksi jasa web hosting ini telah menimbulkan berbagai macam sengketa dan konflik yang cukup serius bagi konsumen yang dalam ini konsumen (pembeli) berada dalam posisi yang lemah
terhadap perlindungan hak-haknya mengingat transaksi jasa ini dilakukan dalam dunia maya dan menggunakan perjanjian baku.
Namun dalam penerapannya banyak menemukan kendala terutama dalam menyelesaikan sengketa dalam transaksi jasa web hosting. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan pilihan hukum kedua negara (disinilah hukum perdata
internasional berperan) atau melalui pengadilan Indonesia bila sengketa dilakukan oleh orang yang berkewarganegaraan serta berdomisili di Indonesia pula. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan jalur non litigasi yaitu arbitrase baik melalui BPSK (Indonesia) atau badan arbitrase asing
Pada penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi haruslah terdapat putusan yang final dan mengikat serta dapat dieksekusi sebagai konsekuensi dari hasil penyelesaian sengketa. Para aparat yang terlibat dalam penyelesaian sengketa juga harus dituntut tegas dan serius dalam menjalankan putusan yang telah dijatuhkan agar apa yang telah tersurat tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas semata-mata ( hanya menang diatas kertas tanpa adanya ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan).
