Kode 0902040
Pembangunan Nasional Indonesia merupakan pembangunan yang multikompleks yang memerlukan biaya yang sangat besar (Soemitro,1993). Pembangunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu perlu diperhatikan masalah biaya pembangunan yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak.
Pajak merupakan sumber pemasukan utama APBN yang digunakan untuk membelanja pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik. Alokasi pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak tetapi juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak. Dengan demikian, pajak juga berfungsi mengurangi kesenjangan antar penduduk sehingga pemerataan kesejahteraan bisa tercapai.
Kontribusi pajak sangat besar dalam penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir hampir semua penerimaan negara berasal dari pajak. Sebagai contoh, pada APBN 2004, sumbangan dari pajak mencapai Rp 239 triliun atau sekitar 80 persen dari total penerimaan negara sedangkan bea cukai menyumbang sekitar Rp 40 triliun.( Jawa Pos, 25 Januari 2005).
Secara garis besar pajak mempunyai dua fungsi utama, antara lain fungsi penerimaan (Budgeter) dan fungsi mengatur (Reguler), fungsi penerimaan (Budgeter) adalah pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah, fungsi yang kedua adalah fungsi mengatur (Reguler) yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Untuk meningkatkan fungsi pajak diperlukan adanya perubahan-perubahan. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
