Kode 0902009
Implementasi Peraturan Daerah Kota Palu Yang Berorientasi Bagi Kepentingan Masyarakat Dalam Menunjang Otonomi Daerah . Studi ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturn daerah khususnya pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah kota palu telah memenuhi kriteria pembuatan peraturan daerah yang baik. Dengan melihat asas-asas pembuatan peraturan daerah mulai dari tahap persiapan penyusunan draf rancangan peraturan daerah sampai dengan pengesahan dan pengundangan dalam lembaran daerah kota Palu. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah kajian normatif dengan penekanam pada pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Hasil penelitian (pengkajian) menunjukkan bahwa peraturan daerah kota Palu pada umumnya disusun berdasarkan visi misi pemerintah daerah tanpa didahului penyusunan naskah akademik dan masyrakat tidak terlibat secara langsung dalam penyusunan draf rancangan peraturan daerah. Khusunya yang berkaitan dengan Pajak atau Reribusi dimana yang menjadi subjek/objek pungutan adalah masyarakat , sehingga peraturan daerah yang disusun belum sepenuhnya mengacu pada asas-asa pembuatan peraturan daerah yang baik. Oleh sebab itu maka ada beberapa peraturan daerah Kota Palu yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kecenderungan berpikir di atas dapat dipahami karena adanya perspektif sejarah pemerintahan daerah yang mengungkap mengenai penyebab keterbelengguan daerah baik secara politis maupun secara ekonomis lewat piranti hukum pemerintahan daerah, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 beserta semua peraturan pelaksanaannya. Piranti hukum itulah yang membatasi kewenangan daerah untuk tumbuh dan berkembang dalam rangka menggali segala potensi ekonomi yang strategis di daerah.
