PROTEKSI SALURAN TRANSMISI 150 KV PENGHANTAR TIGENENENG – NATAR DENGAN MENGGUNAKAN RELAY ARUS LEBIH TIPE MCGG82HICD0753

Kode 0901007

Kebutuhan energi listrik di indonesia pada saat ini masih di penuhi oleh PT.PLN (Persero). Berdasarkan akta notaris Soecipto No.169.th.1994  nama Perum PLN berubah menjadi PT.PLN (Persero).Energi listrik disalurkan oleh PLN melalui sistem saluran transmisi tegangan tinggi dan saluran tegangan rendah ke beban-beban industri dan ke beban-beban rumah tangga. Pada PT.PLN proses penyaluran energi listrik ini merupakan wewenang dari Unit Pelayanan Transmisi (UPT) dan Unit Pelayanan Beban (UPB), Daerah wewenang dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) adalah jaringan transmisi 150 kV  yang terletak setelah pembangkit hingga Gardu induk. Sedangkan daerah wewenang dari Unit Pelayanan Beban (UPB) adalah jaringan distribusi 20 kV (Penyulang) yang terletak setelah gardu induk sampai ke konsumen. Unit Pelayanan Transmisi (UPT) yang terdapat di Bandar Lampung adalah Unit Pelayanan Transmisi (UPT) Tanjung Karang.

Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah beban (konsumen) yang dipikul oleh PLN maka diiperlukan seumlah pembangkit, hal ini agar jumlah kebutuhan daya yang dipikul oleh PLN dapat diatasi. Sehingga konsumen dapat menikmati energi listrik dengan nyaman tanpa mengalami pemadaman.  Namun disisi lain, PLN membutuhkan adanya dukungan pemerintah terhadap program-program perencanaan pengembangan baik dari dalam manajemen perusahaan maupun faktor keselamatan kerja dan kelayakan peralatan-peralatan listrik. Kerja sama ini sangat diperlukan guna memenuhi kesejahteraan sumber daya manusia maupun kebutuhan energi listrik. Peralatan pada sistem ketenagalistrikan perlu dilindungi dari segala macam gangguan baik yang berasal dari sistem maupun gangguan alam. Perlindungan sistem tenaga listrik disebut  proteksi tenaga listrik Pada dasarnya sistem proteksi tenaga listrik dilakukan untuk memisahkan antara bagian yang mengalami gangguan dengan bagian yang tidak mengalami gangguan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusakan peralatan tegangan tinggi yang terdapat pada gardu induk.Salah satu contoh peralatan proteksi yang sering digunakan pada sistem tenaga listrik adalah relay proteksi. Pada gardu induk relay proteksi yang sering digunakan antara lain relay arus lebih ( Over Current Relay ), relay tegangan lebih dan tegangan kurang ( Over and Under Voltage Relay ), relay jarak (Distance Relay ), relay Diferential. Pada makalah hasil kerja praktek ini dibahas mengenai relay arus lebih ( Over Current Relay ) yang digunakan pada Gardu Induk Natar, dimana  relay arus lebih ( Over Current Relay ) yang digunakan pada Gardu Induk Natar adalah relay arus lebih ( Over Current Relay ) Tipe MCGG 82.Dimana relay tipe ini digunakan sebagai peralatan proteksi cadangan penghantar GI.Natar – GI  Tegineneng.

This entry was posted in Tugas Akhir and tagged , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply