Tahun 2008
Kode 0901006
Kriminalisasi penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika harus disertai dengan penegakan hukum bagi pelaku melalui sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia, salah satunya sistem pemidanaan adalah menerapkan dan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelaku melalui Putusan Hakim yang bertujuan untuk restrorative justice berdasarkan treatment (perawatan) bukan pembalasan seperti paham yang lazim dianut oleh sistem pemidanaan di Indonesia berupa penjatuhan sanksi pidana penjara. Penerapan sanksi hukum berupa rehabilitasi bagi pecandu dan pemakai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba tentunya akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di samping dapat mengurangi peredaran gelap Narkoba itu sendiri, untuk itu kerangka yuridis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 seharusnya digunakan oleh hakim dalam memutus pecandu dan pemakai Narkoba yakni Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menempatkan penyalahguna narkotika maupun psikotropika ke dalam lembaga rehabilitasi melalui putusan Hakim merupakan alternatif pemberian sanksi pidana yang sangat baik dalam rangka deferent aspect dan refomaive aspect pelaku penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangan peredaran gelap Narkoba bila dibandingkan dengan menerapkan pelaku dengan sanksi pidana penjara, sanksi pidana berupa rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dimaksud bertujuan agar pemakai/pecandu peredaran gelap Narkoba terlepas dari ketergantungan penggunaan Narkoba. Adapun permasalahan yang dibahas pada tesis ini menyangkut tentang pengaturan sistem pemidanaan, penerapan sistem pemidanaan dan hambatan-hambatan dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba khususnya bagi Hakim.
Jenis penelitian di dalam tesis adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan klasifikasi bahan hukum. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data skunder yang berasal dari penelitian kepustakaan (library research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini hanya mengambarkan tentang situasi atau keadaan yang terjadi terhadap permasalahan yang telah dikemukakan, dengan tujuan untuk membatasi kerangka studi kepada suatu pemberian, suatu analisis atau suatu klasifikasi tanpa secara langsung bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa atau teori-teori. Selanjutnya, untuk melengkapi data pustaka juga dilakukan wawancara terhadap informan yang dianggap memahami permasalahan yakni Hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang memutus perkara penyalahgunaan Narkoba dan Lembaga Rehabilitasi Narkoba. Data dianalisis secara kualitatif yang akan dikemukakan dalam bentuk uraian sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data sehingga selain menggambarkan dan mengungkapkan diharapkan akan memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini.
