ALAT PENDETEKSI POLUSI UDARA DARI GAS KARBONMONOKSIDA (CO)

Tahun 2007
Kode 0811055

Dewasa ini udara yang dihirup manusia semakin tidak besahabat, banyak polusi udara terjadi di mana-mana yang disebabkan oleh banyak hal antara lain : asap kendaraan, asap pabrik, pembakaran sampah dan sebagainya. Asap kendaraan merupakan penyebab terbesar terjadinya polusi udara. Hasil pembakaran pada kendaraan menghasilkan gas buang yang mengandung banyak gas beracun dengan komposisi sebagai berikut 78,32% (SO2), 29,18% (NO2), 62,62 %(HC), dan 85,78 % (CO), serta debu 6,9%. Berdasarkan data studi kualitas udara di Jakarta 1997 menunjukkan polusi sangat besar. Selama satu tahun mengeluarkan CO 120.002 ton, HC 38.302 ton, NO2 971 ton, SO2 101 ton, dan PM 101 ton. Kendaraan penumpang mengeluarkan 197055, 26492, 29382, 1433, dan 2134 ton per tahun. ( Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah / BPLHD – DKI Jakarta ).

Dalam seminar internasional The Utilization of Catalytic Converter and Unleaded Gasolinne for Vehicle terungkap bahwa 70 persen gas beracun yang ada di udara, terutama di kota besar, berasal dari kendaraan bermotor. Lebih dari 20 persen kendaraan di Jakarta diperkirakan melepas gas beracun melebihi ambang batas yang dinyatakan aman. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor akan membawa risiko pada penambahan gas beracun di udara terutama CO, HC, SO2.

Di kota Jogjakarta peluang meningkatnya polusi udara juga semakin besar. Menurut Cholis Aunurrohman banjirnya kendaraan bermotor di Yogyakarta kini sudah pada taraf sangat mengkhawatirkan. Jumlah kendaraan bermotor di DIY tahun 2003 mencapai 560.947 unit, belum termasuk bus dan truk. Dengan penyebaran mobil 88.463 unit, sepeda motor 472.484 unit. Hanya dalam waktu 12 bulan jumlahnya meningkat hingga 639.056 unit. Dari jumlah tersebut kendaraan bermotor yang beroperasi di kota Jogjakarta mencapai 260.000 unit. Dengan penyebaran mobil 14 %, sepeda motor 80 % serta bus dan truk 6 %. (SKH Kedaulatan Rakyat edisi Senin,24 April 2006)

This entry was posted in Skripsi and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply