Tahun 2007
Kode 0811017
Sistem kewarisan adat di Bali adalah mayorat laki-laki yakni anak laki-laki tertua menguasai harta peninggalan. Sistem kewarisan Hindu menganut sistem kewarisan individual terbatas, yakni lebih menekankan perlunya pembagian warisan diantara para ahli warisnya. Pemerintah Republik Indonesia melalui ketetapan MPRS, Undang-undang, Seminar Nasional mengarahkan sistem pewarisan di Indonesia ke sistem pewarisan individual. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4766K/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999 yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris, hal ini menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memakai sistem kewarisan individual.
Fenomena menarik berkaitan dengan hak waris anak perempuan di Bali terhadap harta peninggalan dari pewaris mendorong penulis melakukan penelitian mengenai Tinjauan Hukum Tentang Hak Waris Anak Perempuan di Bali Terhadap Harta Peninggalan dari Pewaris Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4766K/Pdt/1998. Metode penelitian yang dipakai adalah deskriptis analitis melalui pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada asas-asas hukum, konsep-konsep dan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang relevan dengan masalah hukum yang akan dianalisis.
Hasil penelitian menunjukan sistem kewarisan adat Bali adalah mayorat laki-laki, dengan demikian anak laki-laki tertua menguasai harta peninggalan dengan hak dan kewajiban mengatur dan mengurus kepentingan adik-adiknya atas dasar musyawarah dan mufakat para anggota kelompok waris. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 4766K/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999 yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris, tetap tidak akan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Bali. Karena masyarakat Bali tetap mengikuti hukum waris adat Bali yang sangat erat kaitannya dengan agama Hindu sebagai mayoritas agama di Bali. Tetapi Putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 4766K/Pdt/1998 ini telah sesuai dengan politik pemerintah sendiri dan melalui kenyataan sosialnya yang mempengaruhi perkembangan sistem kewarisan ke arah individual parental yang telah memperhatikan asas-asas kekeluargaan.
