“Sebuah Alternatif Bahan Ajar Menulis Paragraf Induktif yang Kontekstual untuk Siswa Kelas VII SMP Negeri 1 Cibinong”

Kode 0812033

Dunia pendidikan di Indonesia mengalami babak baru dalam paradigmanya. Perubahan paradigma tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Secara yuridis peningkatan kualitas pendidikan dilakukan dengan merevisi undang-undang nomor 2 tahun 1989, menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara dari segi kurikulum telah terjadi beberapa kali perubahan. Mulai dari kurikulum 1974, kurikulum 1984, krikulum 1994 dengan suplemen tahun 1999, kurikulum 2004 dikenal dengan kurikulum berbasis kompetensi, yang kemudian dilanjutkan dan disempurnakan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada tahun 2006. Perubahan kurikulum dilakukan pemerintah dalam upaya penyempurnaan kurikulum yang sudah ada dan merupakan penyesuaian dengan  tuntutan  kehidupan.  Hal ini  didasari oleh pemikiran bahwa kurikulum harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip bahwa  potensi,   perkembangan,   dan   kondisi   peserta   didik  diarahkan  untuk  menguasai  kompetensi  yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.

This entry was posted in Tugas Akhir and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply