Tahun 2008
Kode 0812023
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kredit dan kendala yang dihadapi oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu dalam penyelesaian kredit macet ini. Tipe pendekatan penelitian ini adalah penelitian hokum empiris. Tekhnik penentuan sample dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling yaitu sample yang ditentukan sehubungan dengan pertimbangan bahwa sample yang dimaksud dapat mewakili populasi secara keseluruhan. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer melalui observasi, dan wawancara tanpa mengesampingi pengembangan pertanyaan serta menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Di dalam menyelesaikan kredit macet, pihak bank melakukan beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet diantaranya melalui upaya damai, dengan bantuan saluran hokum atau dengan bantuan pihak ketiga, dan melalui restrukturisasi kredit. Dari ketiga cara yang dilakukan oleh pihak bank,
beberapa tahapan untuk melakukan penyelesaian kredit macet yang ditimbulkan oleh debitur, yakni pihak bank mengupayakan untukĀ menghubungi debitur agar segera menyelesaikan pinjaman kredit tersebut. Jika tidak berhasil dihubungi, pihak bank melakukan penjualan asset yang dimilki debitur baik secara sukarela atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak debitur dengan dihadiri oleh pimpinan pusat bank. Jika
debitur melarikan diri atau kabur, maka dilakukan eksekusi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan dikembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga lelang serta eksekusi baik melalui pihak Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri.
Di dalam penyelesaian kredit bermasalah atau kredit macetdi BRI terdapat beberapa hambatan dalam menangani debitur tersebut seperti usaha yang dibiayai sudah tidak ada lagi, nasabah nakal (melarikan diri), dan agunan tidak marketable. Selain itu terdapat juga hambatan lain yang dilihat dari cara penyelesaian baik melalui upaya damai maupun melalui restrukturisasi kredit. Dari cara upaya damai,hambatan yang ditemui yakni : usaha sudah tidak ada lagi, kemampuan untuk membayar pinjaman sudah tidak ada karena usaha sudah tidak berjalan lagi, dokumentasi usaha tidak ada lagi. Sedangkan melalui restrukturisasi kredit terdapat juga beberapa hambatan yakni : birokrasi yang terlalu panjang, peserta pelelangan minim atau tidak ada, peminat untuk mengikuti pelelangan tidak ada karena ada biaya yang harus dikeluarkan, harga yang ditawarkan tidak dapat menutupi sisa kredit, dan hambatan lain yang tidak terduga. Dengan adanya hambatan tersebut, pihak bank mengalami kerugian walaupun agunan yang diperoleh dari debitur tersebut dapat menutupi.
