Kode 0812005
Bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak tahun 1992, namun perkembangan yang sangat pesat baru terjadi sejak tahun 1999 sejak adanya undang-undang perbankan baru yang mulai menerapkan dual banking system di Indonesia. Sampai akhir 2004 jumlah bank umum syariah sudah ada 3, sedangkan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah sudah ada 15. Peningkatan jumlah yang sangat besar ini diikuti jumlah jaringan kantor cabang dan kantor kas bank syariah di seluruh Indonesia yang mencapai 443 kantor.
Fase pertama sasaran pengembangan perbankan syariah dalam Blue Print memang difokuskan kepada pertumbuhan perbankan syariah, sehingga tidak mengherankan pertumbuhan perbankan syariah mencapai 88.6% dan telah mencapai 1.3% kontribusinya terhadap perbankan nasional. Hal itu sangat kontras jika dibandingkan dengan periode awal berdirinya ketika kontribusi perbankan syariah terhadap perbankan nasional masih sangat kecil dan kurang dari 0,05%.
Sasaran pengembangan selanjutnya pada fase kedua periode 2005-2008 adalah memperkuat struktur industri perbankan. Salah satu sasaran yang harus dicapai adalah meningkatkan fungsi intermediasi, efisiensi, dan daya saing industri perbankan syariah Indonesia.
Sampai saat ini, belum ada satu studi pun yang mengukur tingkat efisiensi perbankan syariah seperti yang dilakukan terhadap bank-bank konvensional,seperti studi Hadad et.al.,2003,meskipun pertumbuhan perbankan syariah sudah demikian pesatnya. Oleh karena itu perlu dilakukan studi yang dapat mengukur sejauh mana tingkat efisiensi perbankan syariah yang sudah ada saat ini,sehingga sasaran pengembangan perbankan syariah dalam rangka memperkuat struktur perbankan syariah Indonesia dapat tercapai.
