Tahun 2008
Kode 0807024
Peraturan Pemerintah Nomer 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) merupakan tonggak baru dalam sejarah otonomi kampus. Status BHMN pada Perguruan Tinggi Negeri memberikan kemandirian dalam mengelola urusan akademik, keuangan, dan kepegawaian. Semua kebebasan ini diberikan agar PT-BHMN tidak terikat berbagai kekakuan peraturan birokrasi pemerintah. Universitas Brawijaya merupakan salah satu dari sedikit universitas yang sedang menyiapkan diri untuk mendapatkan status otonomi kampus.
Universitas Brawijaya memiliki 1.436 orang dosen dengan komposisi18 % berpendidikan S3, 53 % berpendidikan S2 dan 29 % berpendidikan S1. Jumlah mahasiswa Universitas Brawijaya sebanyak 28.348 orang. Dengan kondisi rasio antara jumlah dosen dan mahasiswa sebagai sumber daya manusia, Universitas Brawijaya dituntut semakin meningkatkan diri sebagai perguruan tinggi yang lebih berkualitas. Hal terpenting adalah bagaimana kebijakan Universitas Brawijaya dalam rangka menyiapkan sumber daya manusianya menuju status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara ?.
Berkaitan dengan hal diatas, perlu adanya kajian yang mendalam tentang kesiapan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya dalam rangka alih status tersebut. Maka penulis mengambil judul penelitian “ Kebijakan Sumber Daya Manusia Universitas Brawijaya Menuju Status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan sumber daya (1) dosen, (2) karyawan, dan (3) mahasiswa dari Universitas Brawijaya dalam rangka menuju status PT-BHMN. Rancangan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan analisis pola interaktif.
