Kode 0807001
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Singkatnya,pendidikan nasional ingin membantu mengembangkan manusia Indonesia yang utuh, yang dapat ikut serta meningkatkan martabat manusia dan terlibat dalam tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan bangsa (Suparno, dalam Sindhunata, 2000, h.68).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Joewono Soedarsono,1999) juga menegaskan bahwa dunia pendidikan seyogianya mengantisipasi dan merespon globalisasi dengan meredefinisi paradigma pendidikan nasional. Tuntutan globalisasi sudah begitu jelas, yaitu bahwa mutu sumber daya manusia seyogianya ditingkatkan, agar bangsa Indonesia lebih siap bersaing melalui pendidikan (Dahlan, dalam Sindhunata, 2000, h.115).
Menyadari bahwa pendidikan menjadi tulang punggung bagi pembentukan manusia seutuhnya, maka peran pendidikan tentunya tidak bisa diabaikan. Upaya untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan harus menjadi prioritas. Indonesia sebagai negara berkembang sangat membutuhkan tenaga-tenaga kreatif yang mampu memberi sumbangan bermakna kepada ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, serta kepada kesejahteraan bangsa pada umumnya. Untuk mendapatkan tenaga seperti itu
peran pendidikan sangat penting, pendidikan hendaknya tertuju pada pengembangan kreativitas peserta didik agar kelak dapat memenuhi kebutuhan pribadi, masyarakat, dan negara (Munandar, 2004, h.12).
