Archive for December, 2008

PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN TENGARAN KABUPATEN SEMARANG

Tuesday, December 23rd, 2008

Tahun 2008
Kode 0805028

Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PD BPR BKK Tengaran, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan beserta cara mengatasinya.

Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  hukum ini  adalah     metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah PD BPR BKK Tengaran yang berada di Kabupaten Semarang. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik non random sampling, karena tidak semua unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi wakil dari populasi. Jenis sampel yang digunakan adalah purposive  sampling, yaitu penelitian dengan menggunakan pertimbangan dalam menentukan sampel berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan dengan permasalahan penelitian.

Dari penelitian yang dilakukan pada PD PBR BKK Tengaran diperoleh hasil mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang meliputi pemberian kredit oleh PD BPR BKK Tengaran yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur), pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, pendaftaran Akta pemberian Hak Tanggungan  dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum antara pihak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dan pihak debitur sebagai pemberi Hak Tanggungan serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PD BPR BKK Tengaran dan cara mengatasinya. Hambatan-hambatan tersebut adalah mengenai tanaha yang belum bersertifikat dijadikan sebagai jaminan kredit cara mengatasinya adalah dengan memberikan kredit kepercayaan (kredit tanpa jaminan) dan upaya yang dilakukan PD BPR BKK Tengaran dalam mengatasi kredit macet antara lain dengan melakukan pelelangan terhadap benda jaminan debitur dan restrukturisasi kredit. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu kredit perbankan mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum antar kedua belah pihak.

Incoming search terms for the article:

PERANCANGAN ALAT PENGATUR INTENSITAS CAHAYA DENGAN KENDALI JARAK JAUH UNTUK LAMPU PIJAR

Tuesday, December 23rd, 2008

Tahun 2007
Kode 0805027

Pada tugas akhir ini dilakukan pengaturan intensitas cahaya pada lampu pijar dengan mengendalikan arus yang akan dikendalikan dengan memberikan nilai tahanan tertentu. Pengaturan intensitas cahaya pada lampu pijar ini menggunakan sistem digital dengan kendali jarak jauh (remote control). Bila pada rangkaian dimmer pengaturan dilakukan secara manual dengan merubah nilai tahanan pada potensiometer. Pada perancangan ini tahanan yang diberikan sudah ditentukan dari 470KO sampai 56KO, tiap perubahan tahanan akan merubah terang redup intensitas cahaya pada lampu pijar.

Alat yang dirancang merupakan paduan dari beberapa rangkaian elektronika yang terdiri dari rangkaian Catu daya, rangkaian pemancar Inframerah, rangkaian penerima inframerah, rangkaian digital, rangkaian driver relay dan rangkaian dimmer.

Hasil dari kerja alat pengatur intensitas cahaya ini memberikan 10 tahapan nilai tahanan yang mengatur terang redup cahaya lampu pijar dengan cacahan naik, hasil cacahan dapat dilihat pada tampilan tujuh ruas (seven segmen) penunjukkan nilai awal mulai dari angka 0 (nol) sampai 9 (sembilan). Jika dicacah terus maka akan kembali kekondisi awal 0 (nol).

Incoming search terms for the article:

KARAKTERISTIK TENAGA KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN ASKES DI PUSKESMAS CAMMING KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE TAHUN 2004

Tuesday, December 23rd, 2008

Tahun 2005
Kode 0805026

Asuransi Kesehatan adalah suatu sistem pengelolaan dana yang diperoleh dari konstribusi peserta (anggota) secara teratur oleh suatu bentuk organisasi guna membiayai pelayanan kesehatan di butuhkan anggota.

Adanya keluhan bagi peserta asuransi yang khususnya di wilayah kerja Puskesmas Camming Kecamatan Libureng Kabupaten Bone tentang prosedur pelayanan dari segi administrasi, sehingga peserta lama menunggu dalam menerima pelayanan kesehatan.

Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran tentang karakteristi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan ASKES di Puskesms Camming Kecamatan Libureng Kabupaten Bone Tahun 2004. Sedangkan untuk tujuan khusus adalah untuk memperoleh gambaran Karakteristik tenaga kesehatan dalam pelaksanaan ASKES dari aspek masa kerja, pendidikan, pelatihan dan sikap petugas.

Jenis penelitian adalah survey dengan rancngan deskriptif. Jumlah populasi yaitu 20 responden dan sampelnya yaitu 20 responden yang ditarik secara total sampling (sampel jenuh), Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, kuesioner, observasi, dan data skunder, serta bentuk pengolahan data dan penyajian data statistik deskriptif menggunakan komputer program SPSS Ver. 11  dengan menggunakan tabel yang dinarasikan.

Setelah dilakukan penelitian di Puskesmas Camming terhadap 20 responden,yang mempunyai  masa kerja baru yaitu 4 responden (20 %) dan masa kerja lama yaitu 16 responden (80 %). Untuk tingkat pendidikan yang rendah yaitu 3 responden (15 %) dan pendidikan yang tinggi yaitu 17 responden (85 %). Untuk pelatihan yang kurangyaitu 2 responden (10 %), dan yang cukup yaitu 18 responden (90 %). Untuk sikap yang buruk yaitu 4 responden (20 %) dan yang baik yaitu 16 responden (80 %). Untuk pelaksanaan suransi Kesehatan yang baik yaitu 3 responden (15%) , dan yang buruk yaitu 17 responden (85 %).

Dalam pelaksanaan Asuransi Kesehatan yang belum terlaksana disebabkan kerena masih kurangnya kesadaran petugas dalam menjalankan tugas masing-masing dan pemerintah kurang memperhatikan petugas yang mempunyai kinerja yang baik dan tidak pernah diberikan konvensasi sehingga petugas kurang menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Bagi petugasyang mempunyai masa kerja baru agar diberiakan pelatihan, dan petugas yang mempunyai pendidikan rendah agar di sekolahkan, pelatihan yang cukup agar tetap dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan, petugas yang mempunyai sikap yang kurang baik agar bersikap ramah dan sopan dalam melayani pasien.

Incoming search terms for the article: