Tahun 2004
Kode 0805015
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbarui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkwalitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No : 20 Tahun 2003).
Sehubungan dengan hal tersebut pengembangan sumber daya manusia merupakan sesuatu yang penting mendapat perhatian karena untuk mencapai terwujudnya masyarakat maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila, perlu adanya sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karena itu aparatur pemerintah sebagai subyek atau pelaksana pembangunan khususnya guru-guru sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional dibidang tugasnya, seperti yang dikemukakan Said Zainal Abidin (dalam Ginanjar et, al, 1995, 97) bahwa “Pembangunan tanpa pengembangan kemampuan sumber daya manusia tidak dianggap sebagai pembangunan, sebab itu keberhasilan suatu pembangunan pada dirinya pertama-tama diukur pada keberhasilan meningkatkan kemampuan manusia”.
