Teori klasik trias politica
Wednesday, November 26th, 2008Kode 0810035
Salah satu hasil dari Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi. Akibatnya, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances. Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara.
Perkembangan konsep trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara bantu dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga negara bantu dalam lingkup eksekutif, namun ada pula sarjana yang menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia, kehadiran lembaga negara bantu menjamur pascaperubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Berbagai lembaga negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang ataupun keputusan presiden. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk dengan undang-undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun, KPK tetap bergantung kepada kekuasaan eksekutif dalam kaitan dengan masalah keorganisasian, dan memiliki hubungan khusus dengan kekuasaan yudikatif dalam hal penuntutan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Ke depannya, kedudukan lembaga negara bantu seperti KPK membutuhkan legitimasi hukum yang lebih kuat dan lebih tegas serta dukungan yang lebih besar dari masyarakat.
Incoming search terms for the article:
- teori trias politica
- trias politica
- teori trias politika
- kedudukan lembaga trias politica di indonesia
- penerapan teori trias politika
- trias politica indonesia
- penerapan teori trias politika mengenai kekuasaan
- teori klasik
- definisi trias politica
- Penerapan teori trias politica di Indonesia
- pengertian teori trias
- pengertian teori trias politika
- pengertian trias politika di indonesia
- tanggapan teori trias politica
- TRIAS POLITIKA
- tugas dan wewenang trias politica
- penerapan teori trias politica
- Pemahaman tentang teori trias politika di Indonesia
- fungsi badan hukum trias politika
- fungsi teori klasik terhadap pendidikan
- hukum trias politica
- KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA DALAM KONSEP TRIAS POLITICA
- kedudukan lembaga negara dalam konteks trias politica
- kedudukan lembaga negara dalam konteks trias politica di indonesia
- kedudukan lembaga negara konteks trias politica
- kedudukan lembaga tinggi negara dalam trias politica indonesia
- kedudukan lembaga-lembaga negara dalam konteks trias politica
- kedudukan lembaga-lembaga negara dalam konteks trias politica di Indonesia
- konsep Trias Politica
- lembaga negara dalam konteks trias politica
