PROSES PENCAIRAN ANGGARAN DI DINAS PENANAMAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIMAHI

Tahun 2007
Kode 0810039

Pencairan Anggaran merupakan kegiatan Pengisian Kas untuk pendukung kegiatan sehari-hari Instansi Pemerintah, khususnya pada Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kota Cimahi, yang memiliki potensi yang cukup strategis karena letak geografisnya berada pada jalur koridor Industri. Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kota Cimahi merupakan suatu Dinas yang bergerak dalam Bidang Penanaman Modal atau Investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing.

Dalam penulisan Laporan tugas akhir ini, penulis menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang mendeskripsikan keadaan dan praktek yang sedang berlangsung, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi lapangan dengan cara observasi, wawancara, serta menggunakan studi kepustakaan.

Proses Pencairan Anggaran Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kota Cimahi dilaksanakan melalui Beban Tetap (BT) dan Pengisian Kas/Beban Sementara (BS). Beban tetap diperuntukan pada pihak ketiga (Rekanan) dimana Pemeggang Kas Daerah mentransfer uang kepada pihak ke tiga (Rekanan) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPMU-BT. Sedangkan Pengisian Kas/Beban Sementara ditujukan kepada Dinas Pemohon dalam hal ini Pemegang Kas Daerah menerima SPMU-PK/BS, mentransfer uang ke rekening Dinas Pemohon.

Dalam Proses Pencairan Anggaran pada Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kota Cimahi terdapat hambatan antara lain pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) untuk masing-masing DIBALEKA (Dinas Badan Lembaga Kantor) di Pemerintah Kota Cimahi sering terhambat, karena proses pengesahan DASK yang seharusnya disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tetapi hal tersebut harus pula melibatkan proses pengesahannya melalui DPRD Propinsi Jawa Barat.

This entry was posted in Tugas Akhir and tagged . Bookmark the permalink.

Leave a Reply