Tahun 2008
Kode 0810010
Ada banyak perbuatan yang dilarang keras oleh Islam. Salah satunya adalah judi. Judi pada mulanya tidak langsung dilarang, namun kemudian dilarang keras karena dampak destruktifnya lebih nyata dan banyak dibanding dengan dampak konstruktifnya pada kehidupan manusia.
Pada masa jahiliyah di Arab dikenal dua bentuk judi (al-maisir), yaitu al-mukhtarah dan al-tajziah. Dua macam judi ini jelas diharamkan oleh Islam. Perbuatan judi tersebut pada mulanya mudah terdeteksi karena dilaksanakan secara konvensional. Pada saat ini, di mana teknologi dan evolusi kebudayaan masyarakat kian berkembang pesat, dua judi macam judi tersebut mengalami kompleksitas modus operandi. Bahkan karena rapinya modusnya, tindakan judi tersebut terkesan bukan judi.
Salah satu fenomena yang merebak pada saat ini adalah kuis atau layanan SMS konten berhadiah. Banyak pihak yang mensinyalir bahwa kebanyakan mekanisme penyelenggaraan kuis tersebut terdapat unsur judinya dan oleh karena itu haram hukumnya dalam Islam. Namun karena mekanisme yang cukup rumit bagi kalangan masyarakat umum, hal tersebut nampak bukan judi bahkan tidak disebut judi sama sekali.
Namun di sisi lain, pada perkembangan terakhir terdapat kecenderungan dalam masyarakat, yakni fenomena fobia terhadap kuis atau layanan SMS berhadiah, khususnya yang memasang tarif di atas harga reguler. Bahkan cenderung menjeneralisasi semua kuis atau layanan SMS berhadiah mengandung judi. Padahal, tidak semua kuis atau layanan SMS berhadiah mengandung unsur judi.
Sebab itu, penelitian terhadap masing-masing penyelenggaraan kuis atau layanan sejenis sangat perlu dilakukan secara intensif. Dalam skripsi ini membahas satu penyelenggaraan Rubrik Opini Publik Berhadiah yang diselenggarakan dengan menggunakan jasa SMS konten Flexi yang diselenggarakan kru Harian Pagi Radar Madura.
Tarif SMS yang ditetapkan dalam forum tersebut memang melebihi tarif reguler. Namun, setelah diteliti secara lebih mendalam dan mendetil, praktik tersebut bukan merupakan judi karena tidak ditemukan unsur-unsur judi di dalamnya. Bahkan tindakan tersebut dapat dikatakan upaya kerja sama dari beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, dalam kesimpulan skripsi ini, status hukum penyelenggaraan Rubrik Opini Publik Berhadiah via SMS di Harian Pagi Radar Madura tersebut diperbolehkan. Wallahua a’lam bi al-shawab.
