”Kadar Timbal (Pb) Darah Supir Bus Angkutan Kota Aspada Yogyakarta”

Tahun 2005
Kode 0810021

Udara merupakan salah satu komponen penting dalam lingkungan hidup manusia, udara yang bersih diperlukan untuk kesehatan sebagai penunjang aktivitas manusia untuk berekreasi dan berkarya, dan sebaliknya udara dalam lingkungan hidup manusia tercemar, akan beresiko besar pada kesehatan manusia dan berpengaruh terhadap penurunan produktivitas dalam berkarya.

Menurut UU RI Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang disebut lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Udara merupakan salah satu aspek fisik, selain panas, sinar air, radiasi atmosfer dan lingkungan. Dengan berkembangnya industri, maka aspek fisik dari lingkungan akan meningkat dan akan memberikan pencemaran pada manusia (Mukono, 2000). Apabila sifatnya menahun, pencemaran di kota besar akan dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan (Mukono, 2000). Suatu lingkungan hidup dikatakan tercemar apabila telah terjadi perubahan-perubahan dalam tatanan lingkungan itu sehingga tidak sama lagi dari bentuk aslinya, akibat masuknya/dimasukkan zat/benda asing ke  dalam lingkungan itu (Hariono, 1998).

Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 yang disebut pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam. Sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

This entry was posted in Tugas Akhir and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply