“Aspek Hukum Penggunaan Pita Frekuensi 142,050 – 143, 525 Mhz Oleh Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.”

Kode 0810042

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa tersebut diselenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah.

Dalam mencapai cita-cita yang diinginkan perlu adanya dukungan dari perangkat peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, baik peraturan yang tertulis seperti Undang-Undang atau pun peraturan yang tidak tertulis seperti hukum adat.

Oliver Wendell Holmes dalam bukunya yang berjudul Speeches (1934) menulis : “ It cannot be helped, it is as it should be, that the law is behind the times.”.  Adagium yang menggambarkan bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih bahkan tertinggal jauh dari lajunya perkembangan manusia. Hal tersebut mungkin pantas jika dihadapkan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang memerlukan hukum untuk mancapai ketertiban dan keteraturan.

This entry was posted in Skripsi and tagged . Bookmark the permalink.

Leave a Reply