Tahun 2008
Kode 0808019
Proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dibedakan dari peradilan terhadap orang dewasa. Dengan kata lain, anak yang melakukan tindak pidana harus mendapat perlakuan khusus selama proses peradilannya. Perlakuan khusus tersebut harus sudah dimulai sejak anak tersebut mulai
dikenalkan pada proses peradilan pidana, yakni mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Sebagaimana telah diatur secara tegas dalam ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ditegaskan bahwa penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan, meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan proses penyidikan terhadap anak nakal wajib dirahasiakan. Demikian pula pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan harus dilakukan dengan mengacu pada perlindungan dan kesejahteraan anak. Berdasarkan hal ini maka penulis mengajukan judul skripsi “Peranan Lembaga Advokasi Anak (LAdA) dalam Mendampingi Anak yang Melakukan Tindak Pidana”.
Permasalahan yang diajukan adalah : (1) bagaimanakah proses pendampingan yang dilakukan LAdA penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana? (2) Bagaimanakah peranan LadA dalam melindungi anak yang melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berkaitan dengan anak?. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif, berdasarkan hasil analisis, kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat. Setelah dianalisis, selanjutnya ditarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Proses pendampingan yang dilakukan LAdA bagi anak yang melakukan tindak pidana berupa : a) pembelaan perkara, b)reintegrasi, dan c) pemulihan (recovery), serta 2) Peranan LAdA dalam melindungi anak yang
melakukan tindak pidana dari proses peradilan yang tidak sesuai dengan ketentuaan undang-undang yang berkaitan dengan anak adalah : a) anak tidak didampingi penasehat hukum dalam proses pembuatan BAP di Kepolisian, b) Anak tidak diperiksa dalam suasana kekeluargaan, c) tempat tahanan anak tidak terpisah dari tahanan dewasa, d) tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak, e) kekerasan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh masyarakat, dan f) pemeriksaan yang tidak dirahasiakan.
Berdasarkan uraian di atas maka diajukan saran sebagai berikut : Perlu lebih diperbanyak lagi lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan penegak hukum perlu memperdalam pengetahuannya di bidang peraturan yang berkaitan dengan anak, khususnya peraturan yang mengatur tentang proses peradilan pidana anak.
