PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANJARBARU

Tahun 2005
Kode 0808007

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Banjarbaru. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan tipe deskriptif analitik. Responden subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kabag Teknik Sarana dan Prasarana, dan Kasi Perparkiran dan Responden Objek 20 orang tukang parkir. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan kuisioner. Data yang didapat diolah kedalam bentuk tabel frekuensi dan persentase.

Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan analisis dari hasil penelitian dapat kita simpulkan pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Banjarbaru sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari indikator pelaksana. Diketahui bahwa dari kemampuan melayani pengguna jasa parkir dari 20 orang responden (100%) menyatakan bahwa mereka sudah mampu memberikan pelayanan dengan baik. Sarana yang berguna bagi kelancaran pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum juga telah digunakan oleh para tukang parkir. Selanjutnya mengenai waktu pemungutan untuk lokasi parkir di instansi pemerintah dilaksanakan dari hari senin sampai dengan hari sabtu dari jam 8 pagi sampai dengan jam 1 siang. Di luar instansi pemerintah waktu pemungutan retribusi parkir dilakukan dari hari senin sampai dengan hari minggu, dengan lama pemungutan yang bervariasi. Prosedur pemungutan yang dilakukan juga sudah cukup baik. Tarif retribusi parkir yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir telah sesuai dengan yang dicantumkan dalam Perda No. 16 tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp. 500, roda empat Rp. 1000 dan roda enam sebesar Rp. 2500.

Disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru perlu memberikan seragam parkir dan tanda pengenal kepada para tukang parkir.Kepada Walikota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru perlu melakukan revisi Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, yaitu mencantumkan dasar penetapan biaya setoran retribusi parkir perbulan yang harus diserahkan oleh kolektor parkir kepada Dinas Perhubungan

This entry was posted in Skripsi and tagged , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply