KAJIAN PENERAPAN AKUNTANSI BIAYA PADA ANGGARAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG

RC014

Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas berbantuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Kedua Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.

This entry was posted in Skripsi and tagged , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply