Eksistensi pesantren dalam undang undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003
Eksistensi pesantren dalam undang undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003
Tahun 2005
KODE 0708022
Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum, dan peralatan/fasilitas.1
Selanjutnya, dijelaskan bahwa setiap unsur dalam sistem pendidikan ini saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi. Kelemahan salah satu unsur dalam sistem tersebut akan mempengaruhi seluruh sistem pendidikan. Oleh karena itu, dalam usaha mengembangkan sistem pendidikan setiap unsur pokok dalam sistem pendidikan harus mendapatkan perhatian dan pengembangan yang utama.2
Sejarah telah melegitimasi pandangan umum, bahwa negara dan pesantren adalah dua hal yang berbeda, mereka hidup dalam sudut yang berlawanan (different comer and pole). Sementara itu, kiai memiliki otoritas penuh dalam kingdom pesantren dengan sebelah mata, setengah hati atau bahkan kadang melihatnya dilihat dalam posisi mengancam. Hal ini, sama dengan pihak penjajah yang memandang LSM bukan sebagai counter part, melainkan sebagai oposan yang menganggu stabilitas nasional. Ironisnya, sampai saat ini budaya oposisi di negara kepulauan masih rendah
Incoming search terms for the article:
- kelemahan pesantren
- uud no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terkait dengan pasantren
- uu no 20 tahun 2003 tentang standar pendidikan nasional
- unsur-unsur dalam undang-undang no 20 tahun 2003
- undang-undang sisdiknas terbaru
- undang undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003
- Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003
- pesantren dalam sistem pendidikan nasional
- pengertian dan faktor-faktor sistem pendidikan nasional menurut UU No 20 tahun 2003
- pendidikan nasional menurut uu no 20 tahun 2003
- kelemahan sistem pendidikan pesantren
- www uud no 20 tahun 2003 tentang pasantren
Tags: fakultas tariyah, pendidikan, pesantren
