PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL- BELI TENAGA LISTRIK ANTARA PT. PLN (PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN PELANGGAN GOLONGAN BISNIS DAN INDUSTRI DI KOTA SEMARANG
Tahun 2008
KODE 0608003
Perkembangan di segala bidang yang terjadi saat ini, menyebabkan kebutuhan manusia mengalami peningkatan, begitu juga dengan alat pemenuhan kebutuhan juga semakin beragam bentuknya. Guna mendukung pemenuhan kebutuhan manusia tersebut, maka saat ini banyak berdiri suatu tempat usaha yang bergerak dalam bidang bisnis maupun industri, sehingga sesuatu yang dibutuhkan masyarakat dapat terakomodasi.. Dalam pendirian tempat usaha tersebut dibutuhkan berbagai macam faktor pendukung, salah satunya adalah sumber daya energi listrik.
Listrik merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia, sebab dengan adanya listrik, manusia dapat melakukan aktivitas sehari- hari baik di siang hari maupun malam hari tanpa harus mengalami kendala. Saat ini banyak produk yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik kebutuhan primer maupun sekunder yang memanfaatkan atau membutuhkan keberadaan tenaga listrik. Oleh sebab itu demi terciptanya keadilan dalam rangka pemenuhan akan tenaga listrik, maka penguasaan dan pengelolan sepenuhnya dilakukan oleh negara sehingga keberadaannya dapat digunakan secara maksimal untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
