TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI MENGENAI PENGELOLAAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR DI KECAMATAN BANTAR GEBANG BEKASI
Tahun 2007 | Kode 0708004
Dewasa ini, Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam rangka memajukan kesejahteraan, meningkatkan taraf hidup rakyat dan dalam mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Di pihak lain, muncul pula permasalahan-permasalahan yang merupakan timbal balik dari proses pelaksanaan pembangunan dan apabila permasalahan-permasalahan yang terjadi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa dicarikan pemecahannya sudah tentu akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat.
Dari sekian banyak permasalahan yang terjadi tersebut salah satunya adalah masalah lingkungan yang perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah. Hal ini untuk menunjang kelangsungan pembangunan seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka (3) UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997, yang menyatakan, “bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Sejalan dengan uraian di atas, permasalahan sampah merupakan salah satu permasalahan yang terkait langsung dengan lingkungan hidup. Secara umum, masyarakat mengartikan sampah sebagai sisa-sisa dari benda-benda yang sudah tidak terpakai atau benda tidak bermanfaat dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Dalam kaitan itu, limbah sampah yang telah dihasilkan oleh warga Bekasi jumlahnya sangat besar. 1Daya tampung sampah yang direncanakan Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) Bantar Gebang adalah 14.000 m3/hari (untuk wilayah Jakarta Timur, Utara dan Bekasi).sehingga perlu penanganan yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah DKI untuk memenuhi hal tersebut. Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya dengan menyediakan lahan di Kecamatan Bantar Gebang Bekasi,yang diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) atau menampung sampah-sampah yang dihasilkan masyarakat dan industri di wilayah Jakarta Timur, Utara dan Bekasi.
